Beranda | Artikel
Apa itu Raml Saat Thawaf dan Kapan Dilakukan?
Selasa, 11 Juli 2023

Ada syariat ketika thawaf yaitu melakukan raml. Apa itu raml? Bagaimana cara melakukannya? Kapan dilakukan?

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

 

 

Hadits #774

 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan raml dalam tujuh putaran ketika melakukan thawaf ifadhah. (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 2001; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4:218; Ibnu Majah, no. 3060; Al-Haakim, 1:475. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif]. 

 

Faedah hadits

  1. Raml adalah berjalan cepat tanpa menjauhkan langkah.
  2. Hadits ini menjadi dalil bahwa raml hanya dilakukan pada thawaf qudum (kedatangan), tidak ada raml pada thawaf ifadhah. Pendapat yang lain menyatakan bahwa raml disunnahkan dilakukan pada thawaf yang diakhiri dengan sai, sebagaimana pendapat al-ashah (terkuat). Berarti raml ada pada thawaf qudum, thawaf ifadhah, tidak ada pada thawaf wada’. Jika tidak bisa melakukan raml pada tiga putaran pertama tidak perlu diganti pada empat putaran berikutnya. Yang disunnahkan pada empat putaran terakhir adalah berjalan biasa (al-masyi). Jika tidak mungkin melakukan raml karena padat, maka cukup berjalan dengan sifat raml. Namun, hadits yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa raml tidaklah disunnahkan pada thawaf ifadhah.
  3. Hadits lain yang mendukung bahwa raml itu hanya ada pada thawaf kedatangan (thawaf qudum) adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa beliau pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf untuk haji atau umrah ketika pertama kali datang, beliau melakukan sa’i (berjalan cepat) pada tiga putaran mengelilingi Kabah dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. (HR. Bukhari, no. 1616 dan Muslim, no. 1261, 231)
  4. Thawaf ifadhah dihukumi wajib dan termasuk rukun haji. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

 Baca juga: Penjelasan Lengkap Thawaf Ifadhah 

4. Thawaf ifadhah dilakukan setelah wukuf di Arafah, setelah lempar jumrah ‘Aqabah.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Tahallul Awal?

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:353-354.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:699.

 

Baca juga: Pembahasan Sunnah SaatThawaf, Raml, dan Mengusap Hajar Aswad

 

 

Diselesaikan di perjalanan Darush Sholihin – Jalan Kaliurang, 22 Dzulhijjah 1444 H, 11 Juli 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/37147-apa-itu-raml-saat-thawaf-dan-kapan-dilakukan.html